rss_feed

Desa Pabentengang

Jl. Poros Pattene Dusun Kaemba
Kecamatan Marusu Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 90551

mail_outline dpabentengang@gmail.com

  • JAPAR FATTAH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HARISA, S.SI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • UDIN

    Tidak Ada di Kantor
  • FAJRIA MAGFIRA, S.PD

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • ABD AZIS

    Kelapa Dusun Corawalie

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ERWIN SH

    Kepala Dusun Kaemba

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULKIFLI

    Kepala Dusun Ujung Bulo

    Tidak Ada di Kantor
  • NURDIN

    Kepala Dusun Tambayangan

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL RAHMAN

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • HASNAWIAH, AMD

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI RATIH NINGSIH

    Staf Kasi

    Tidak Ada di Kantor
  • HASANUDDIN

    Ketua BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • IMRAN TAUFAN

    Operator

    Tidak Ada di Kantor
  • FITRIANI USMAN

    Staf

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Pa'bentengang Kecamatan Marusu Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan | Kantor Desa Pa'bentengang membuka Pelayanan Publik Setiap Hari Kerja Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WITA
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
8 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

1

Minggu Ini

9

Bulan Ini

20

Bulan Lalu

304

Tahun Ini

570

Tahun Lalu

1,637

Total
fingerprint
Meterai Rp 10 Ribu Mulai Berlaku, Nasib Materai Lama?

14 Februari 2021 11:40:48 458 Kali

Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp 10 ribu per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10 ribu untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu.

Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai. Sementara itu, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.

"Selama masa transisi, meterai Rp 3.000 dengan meterai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan keduanya minimal senilai Rp 9.000," kata dia.

Sumber: Republika

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Pattene Dusun Kaemba
Desa : Pabentengang
Kecamatan : Marusu
Kabupaten : Maros
Kodepos : 90551
Telepon :
No. HP :
Email : dpabentengang@gmail.com

message Komentar Terkini

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 95
Kemarin : 199
Total Pengunjung : 199.826
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.90
Browser : Tidak ditemukan